Jokowi Bentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Jokowi membentuk sekretariat eksekutif komite pengarah reformasi birokrasi untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi dari Komite Pengarah yang dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perubahan atas Keppres nomor 8/2020 tentang komite pengarah reformasi birokrasi nasional dan tim reformasi birokrasi nasional periode 2020/2024. Dalam Keppres tersebut, Jokowi membentuk sekretariat eksekutif komite pengarah reformasi birokrasi untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi dari Komite Pengarah yang dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional," bunyi pasal 2A dikutip merdeka.com, Senin (26/4).
Selanjutnya, sekretariat eksekutif komite pengarah reformasi birokrasi nasional mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada ketua komite. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Kemudian sekretariat eksekutif komite pengarah reformasi birokrasi nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
"Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional," dalam pasal 2A.
Ketua komite pengarah menetapkan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat eksekutif komite. Selanjutnya, sekretariat tersebut dapat dibantu oleh tenaga ahli.
"Tenaga ahli tersebut diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional," dalam pasal 2B.
Lanjut pada pasal 3, dalam susunan tim reformasi birokrasi nasional terdapat perubahan. Dalam Keppres sebelumnya tim nasional terdiri diketuai/dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Serta, memiliki lima anggota yakni Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Tetapi pada Keppres memiliki anggota tim yang berbeda, yaitu tidak ada lagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan digantikan dengan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya pada pasal 8 pun dimasukan anggaran untuk sekretariat eksekutif komite pengarah.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," pada pasal 8.
Baca juga:
Wapres Ma'ruf Amin Minta ASN Jaga Integritas Cegah Korupsi yang Rugikan Negara
Jokowi: Kelembagaan Gemuk, Tumpang Tindih & Tak Efisien Segera Diintegrasikan
Tujuan Reformasi Birokrasi yang Berlaku di Indonesia, Perlu Diketahui
Menpan-RB: Penyederhanaan Birokrasi Antara Pusat dan Daerah Masih Belum Kompak
Wapres Minta Reformasi Birokrasi Harus Tetap Optimal saat New Normal
Soal Transformasi Birokrasi, Menpan-RB Ambil Contoh Sopir Taksi