Johan Budi pasrahkan nasibnya jadi pimpinan KPK di paripurna DPR
"Soal Perppu Plt kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," ujar Johan.
DPR akan menggelar rapat paripurna malam nanti guna membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Diterima atau tidaknya perppu itu, tergantung keputusan politik DPR dalam rapat paripurna nanti.
Menanggapi hal ini, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo memasrahkan sepenuhnya kepada paripurna DPR. Jika DPR tak menyetujui perppu buatan Presiden Jokowi itu, maka tiga Plt pimpinan KPK Johan Budi, Taufiequrrachman Ruki dan Indrianto Seno Adji batal jadi pimpinan KPK.
"Soal Perppu Plt kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," ujar Johan Budi SP saat di konfirmasi, Jumat (24/4).
Sebaliknya, jika Perppu No 1 Tahun 2015 itu disetujui untuk disahkan menjadi UU, maka tiga Plt pimpinan KPK itu sah menjadi pimpinan KPK sampai Desember 2015. "Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu," tegas Johan.
Seperti diketahui, Komisi III DPR sendiri telah menyetujui Perppu tersebut dalam pembahasannya dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dengan beberapa catatan di mana salah satunya yakni membentuk komite etik KPK secara permanen.
Menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua penguatan peran penasihat KPK lebih efektif ketimbang harus membentuk komite etik KPK permanen.
"Kalau Komite Etik dianggap sebagai Kompolnas, Komisi Kejaksaan atau badan seumpama itu, menurut saya mubazir. Yang lebih efektif dari komite etik permanen, yaitu Penasihat KPK yang diberi kewenangan lebih besar daripada yang ada selama ini," kata Hehamahua saat dikonfirmasi.
Hehamahua menilai, selama ini peran penasihat KPK belum begitu signifikan. Sebab, nasihat atau pertimbangan yang disampaikan tidak mengikat pimpinan lembaga antirasuah.
"Oleh karena itu, ketentuan yang ada di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berkaitan dengan Penasihat perlu disempurnakan. Yakni nasihat dan pertimbangan menjadi prioritas pertimbangan bagi Pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan," terangnya.
Baca juga:
Komisi III setujui Perppu Plt pimpinan KPK
Jaksa Agung dan Kapolri setuju Jokowi terbitkan Perppu Plt KPK
Pegiat antikorupsi dan akademisi tolak BG jadi Wakapolri
Laporkan kebocoran UN, siswa SMA 3 Yogya dapat penghargaan dari KPK
Pimpinan KPK bakal geruduk Polri jika Bambang Widjojanto ditahan
Hehamahua: Putusan praperadilan tak menetapkan BG tidak korupsi
Dilimpahkan Bareskrim, kasus BW kini berada di tangan Kejagung
Bermesraan di KPK, sepasang mahasiswa diinterogasi satpam