JK tegaskan Setya langgar hukum sebab ada kesepakatan untuk memeras
JK berharap MKD benar-benar memutus kasus tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla terus memantau perjalanan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto. Dalam kacamatanya, kasus Setnov sudah jelas melanggar hukum.
"Ya melanggar hukum karena ada pembicaraan tentang uang, ada tentang kesepakatan untuk katakanlah memeras, mengancam," ujar JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
Kasus ini dinilai JK berbeda dengan kasus pertemuan Setya Novanto dengan salah satu kandidat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Untuk pertemuan itu, kata dia, memang salah secara etika tapi tidak ada pelanggaran hukum.
"Iya ada suatu etika yang dilanggar sekaligus juga melanggar hukum. Ada etika yang dilanggar tapi tidak ada hukumnya seperti ketemu Trump, tidak ada pelanggaran hukumannya, hanya etika. Etika itu kan kepantasan. Tapi ada juga ketidakpantasan yang melanggar hukum," jelas JK.
JK berharap MKD benar-benar memutus kasus tersebut. Sebab, kata dia, kelak putusan MKD yang adil bisa dipakai Kejaksaan Agung sebagai masukan dalam mengusut kasus yang dugaan permintaan saham PT Freeport oleh Setya Novanto.
"Ini (keputusan MKD) bukan pembenaran tapi otomatis kejaksaan lebih mudah lagi (usut kasus 'papa minta saham')," jelasnya.
Baca juga:
Presiden Jokowi berharap putusan MKD sesuai harapan rakyat
Mayoritas MKD minta sanksi sedang, JK sebut tak perlu dibentuk panel
Demokrat dan PAN tolak bentuk panel buat adili Setnov
Ruhut: Setya Novanto sudah tak jadi Ketua DPR, rasain dia!
Setya Novanto sudah otomatis lengser dari kursi ketua DPR
Sidang MKD diskors, 6 anggota usul sanksi berat, 9 sanksi sedang
Setara Institute soal Setnov: Para pencuri ini harus dihukum