Mayoritas MKD minta sanksi sedang, JK sebut tak perlu dibentuk panel
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melihat sebanyak 9 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan bahwa Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang sudah cukup untuk memutuskan Setya Novanto mundur dari jabatan sebagai Ketua DPR.
"Saya yakin ini bisa. Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi. Kan sudah lewat 11 orang anggota MKD kan? sudah lewat 9 orang. Iya, pastilah itu," kata JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
Menurut JK, pembentukan panel tidak diperlukan. Panel dibentuk apabila mayoritas anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran etik berat.
"Tapi kan secara panel itu hanya menentukan gradasinya. Sebenarnya dengan sudah memutuskan (pelanggaran sedang) buat apa ada panel lagi kan? Kan semua sudah menyatakan sanksinya. Jadi menurut saya buat apa ada panel lagi," imbuh JK.
Sanksi untuk pelanggaran etik sedang adalah pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sedangkan sanksi pelanggaran etik berat adalah pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel. Proses untuk pelanggaran sanksi berat akan memakan lebih banyak waktu.
JK mengatakan, Setya Novanto harus mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR apabila mayoritas anggota DPR menyatakan terlapor kasus 'Papa minta Saham' itu melakukan pelanggaran etik sedang.
"Ya harus mundur. Ini kan keputusan. bukan menghimbau. Keputusan mahkamah namanya. Ya begitu memutuskan, (putusan) Mahkamah jatuh. Undang-undangnya begitu kan, aturannya," tutur JK.
JK menegaskan bahwa keputusan MKD adalah mengikat dan harus segera dilaksanakan. "Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat bukan hanya mengimbau, itu mengikat. Mahkamah itu pakai toga, masa toga tidak memutuskan. Yang Mulia lagi kan," tutup JK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya