LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JK: Apa urusannya KPK tolak Perpres anti-kriminalisasi kepala daerah

Sebelumnya KPK menilai terbitnya regulasi semacam itu akan kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan korupsi.

2015-07-07 15:25:27
Wapres Jusuf Kalla
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, meski ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), niat pemerintah sudah bulat untuk mengeluarkan Perpres guna melindungi pejabat daerah dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ya kan kalau pemerintah bikin (Perpres) tidak ada boleh menolak, gimana caranya? Apa urusannya KPK bisa menolak Perpres yang dikeluarkan pemerintah?" kata JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).

Dia menilai, apabila pejabat daerah menggunakan dana APBD masih untuk kepentingan pembangunan, hal itu sah-sah saja. Sehingga tak ada alasan KPK untuk menolak aturan tersebut.

"Selama korupsinya benar silahkan. Jangan main tembak saja begitu, itu saja. Kalau melanggar sesuai dengan undang-undang tangkap saja, tapi jangan karena kebijakannya disalahin," ujar dia.

Menurut Jusuf Kalla, Perpres ini dikeluarkan agar pembangunan tetap berjalan, bukan melindungi perilaku korupsi. "Siapa bilang (melindungi korupsi). (Perpres ini) Pro negara supaya negara jalan," tegas JK.

Sebelumnya, untuk mendukung keberlangsungan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah, pemerintah berwacana mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) antikriminalisasi kepala daerah. Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, terbitnya regulasi semacam itu akan kontraproduktif terhadap semangat pemberantasan korupsi.

"Saya kira, enggak beralasan (Perpres) itu. Kalau memang (kepala daerah) melakukan sesuai aturan kan enggak ada masalah," ujar Johan, Jumat (3/7).

Johan menegaskan, hingga kini KPK belum diajak berkomunikasi oleh pemerintah terkait wacana penerbitan Perpres itu. Karena itu, dia enggan mengomentari lebih lanjut kemungkinan teknis keinginan pemerintah ini. Hanya saja, tegas Johan, pihaknya akan menolak regulasi apa pun yang membuat pejabat negara menjadi terkesan kebal hukum.

"Harus dilihat dulu, isi perpresnya itu apa. Kalau isi perpresnya bertentangan dengan undang-undang, ya enggak bisa dong," ujar dia.

Baca juga:
JK: Bandara Soekarno-Hatta harus dirombak total
Wapres JK perintahkan kementerian selesaikan proyek tol mangkrak
Jusuf Kalla sebut pemutihan utang PDAM sudah diteken
JK: Jenderal Gatot dilantik Panglima TNI setelah Moeldoko pensiun
JK: Sri Mulyani lebih cocok berkarier di internasional
JK minta pemerintah hapus utang PDAM sebesar Rp 4 triliun
JK: BPJS Ketenagakerjaan butuh masa transisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.