Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK: BPJS Ketenagakerjaan butuh masa transisi

JK: BPJS Ketenagakerjaan butuh masa transisi Ilustrasi BPJS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat ramai-ramai mengkritik program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal per 1 Juli 2015, kemarin, program ini baru saja lahir.

Dalam aturan barunya, peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 10 tahun kepesertaannya. Selain itu, dana yang bisa dicairkan cuma 10 persen.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta warga menghadapi proses transisi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. JK, sapaan akrabnya, menegaskan pemerintah meminta waktu lebih kurang sebulan masa transisi untuk mencari jalan terbaik.

"Minta transisi dulu sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya," kata JK di Jakarta, Kamis (2/7).

JK mengaku belum ada niatan pemerintah untuk membatalkan program BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai masih tidak sesuai keinginan masyarakat. Apalagi program ini baru saja dimunculkan.

"Memang butuh transisi tidak langsung karena baru efektif per 1 Juli kemaren BPJS itu. Jadi butuh wuktu persiapan saja," jelasnya.

Terkait sistem peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan seluruh dana JHT jika sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap. JK menganggap itu sudah sesuai.

"Ya kan umur pensiun, umur pensiun kan," terangnya.

Padahal, selama ini peserta Jamsostek biasanya bisa mencairkan seluruh dananya setelah menjadi peserta minimal 5 tahun. Maka itu, masyarakat memprotes kebijakan BPJS Ketenagakerjaan itu dengan menggelar petisi melalui situs change.org.

Petisi yang dibuat Gilang Mahardika itu kini sudah mencapatkan dukungan dari 31.950 orang. Dalam petisi Mahardika mengaku merasa dirugikan dengan kebijakan baru tersebut. Selain itu, peraturan ini juga dianggap terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi.

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera

BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya