Jika diperlukan, MKD akan datangi Jokowi-JK terkait kasus Setnov
Pihak pertama yang akan diperiksa adalah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini akan menggelar rapat pleno. Rapat akan membahas jadwal pemanggilan dan menentukan siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto karena mencatut nama Presiden Joko Widodo ihwal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding menyatakan sesuai dengan tata beracara MKD, maka pihak pertama yang nantinya dipanggil yaitu pihak pelapor yakni Menteri ESDM Sudirman Said.
"Yang pertama didengar tentu pihak pengadu, berikutnya baru kami mendengarkan pihak teradu. Selanjutnya baru saksi-saksi," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Setelah nantinya memanggil Sudirman Said, Sudding menjelaskan berikutnya akan memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman. Tak terkecuali, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan, MKD membuka peluang untuk jemput bola mendatangi Presiden dan Wakil Presiden apabila memang diperlukan.
"Nanti kami yang akan mendatangi Presiden dan Wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya" katanya.
Politikus Hanura ini juga menyatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari nama-nama yang disebut dalam rekaman maupun nama-nama yang berada dalam rekaman pencatutan nama Presiden itu.
Baca juga:
Bela Setnov, Fadli Zon sebut laporan Sudirman Said ke MKD haram
Segudang alasan Setya Novanto harus mundur dari posisi Ketua DPR
'Kasus Setnov bikin parlemen hancur & rakyat hilang kepercayaan'
Menanti MKD putuskan nasib Setya Novanto
Minta Setnov mundur seperti berharap bangau hitam berubah warna
Ini 10 alasan kenapa Setya Novanto harus mundur dari ketua DPR
Cerita Prabowo perintahkan KMP habis-habisan bela Setnov