LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jika diminta, LPSK siap berikan perlindungan pada Miryam

Jika diminta, LPSK siap berikan perlindungan pada Miryam. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengaku telah mencoba untuk melakukan komunikasi dengan pihak Miryam, bahkan sebelum Miryam menjadi buronan dan sekarang menjadi tahanan KPK. Namun belum ada tanggapan apakah perlindungan itu dibutuhkan atau tidak.

2017-05-04 16:03:00
Miryam S. Haryani
Advertisement

Jika diminta, LPSK siap berikan perlindungan pada Miryam

Miryam S Haryani kini harus mendekam dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap memberikan perlindungan pada Miryam yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengaku telah mencoba untuk melakukan komunikasi dengan pihak Miryam, bahkan sebelum Miryam menjadi buronan dan sekarang menjadi tahanan KPK. Namun belum ada tanggapan apakah perlindungan itu dibutuhkan atau tidak.

"Kalau dia butuh perlindungan dengan LPSK kami siap memberikan perlindungan," ujarnya di kantor LPSK Ciracas Jakarta Timur, Kamis (4/5).

Meski belum ada kesepakatan dengan pihak Miryam, lanjut Haris, dirinya mengaku mendapat permintaan dari Komisi III DPR untuk memberikan perlindungan pada Miryam. Namun lagi-lagi, lanjut dia, saat pihak LPSK menghubungi Miryam belum ada tanggapan apa-apa.

Seperti diketahui, Miryam ditangkap sebuah di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada senin (1/5), oleh Satgas Bareskrim Polri pimpinan Kombes Herry Heryawan. Miryam menjadi buronan atas kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan Mega Korupsi E-KTP. Dia dinyatakan buron setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik KPK.

Atas tindakannya tersebut, politisi partai Hanura tersebut dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

Baca juga:
Fahri Hamzah sebut KPK ekstra yudisial, bisa diangket oleh DPR
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa Andi Narogong
Jadi tersangka di KPK, Miryam dicopot dari DPR oleh Hanura
KPK dalami kegiatan Miryam selama jadi DPO
KPK sebut penangkapan Miryam tak wajib diberi tahu ke pengacara
Polisi sudah serahkan semua informasi pelarian Miryam ke KPK
Soal e-KTP, KPK periksa Anton Taofik terkait Miryam

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.