KPK dalami kegiatan Miryam selama jadi DPO
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH) di sidang e-KTP beberapa waktu lalu. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan Miryam selama masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita periksa 4 saksi, jadwalnya sudah kita umumkan, yang kita periksa dari 4 saksi ini terkait dengan apa saja yang terjadi dalam rentan waktu 3 sampai 4 hari ketika MSH DPO," kata Febri, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Keempat orang saksi tersebut adalah Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan. "Ada yang dua saksi merupakan keluarga yang tinggal di Bandung satu saksi yang laki-laki sopir dari keluarga tersebut dan satu orang mahasiswa sebuah universitas di Jakarta," ungkapnya.
Tambahnya, hingga sore ini keempat saksi itu masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Hal tersebut kata Febri dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan penyebab Ketua Srikandi Hanura itu mengeluarkan kesaksian yang tidak benar.
"Tentu kita akan buktikan dengan berbagai fakta dan bukti, dan juga akan dalami apa yang menjadi faktor penyebab siapa dan apa yang dilakukan pihak tertentu sampai kemudian secara kausalitas pada saat Miryam menjadi saksi dulu, mengubah keterangannya mempengaruhi BAP tentu itu hak yang kita dalami," pungkasnya.
Perlu diketahui, Miryam telah dijemput paksa oleh Satuan petugas (Satgas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sekitar pukul 02.00 WIB si Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Miryam kurang lebih hampir enam jam. Pantauan di lokasi, Miryam keluar Gedung KPK sekitar pukul 21.25 WIB. Saat keluar, Miryam sudah mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK.
Politikus Partai Hanura itu pun tidak mau berkomentar terkait penahanannya. Dia memilih bungkam saat awak media memberondong sejumlah pertanyaan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan proses penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).
Karena kasus keterangan palsunya, Ketua Srikandi Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. KPK juga membuka peluang menjadikan Miryam sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya