KPK sebut penangkapan Miryam tak wajib diberi tahu ke pengacara
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, sudah ditangkap pada Senin dini hari kemarin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Satgas Bareskrim Polri atas permintaan KPK.
Pengacara Miryam sempat protes dengan penetapan status DPO oleh KPK. Mereka juga protes saat penangkapan oleh Polri tidak dikoordinasikan lebih dulu.
"Kewajiban KPK itu hanya mengirimkan surat ke Mabes Polri, enggak ada kirim surat pemberitahuan kewajiban kepada terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan H. R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Terkait status tersangkanya, Miryam juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan digelar 8 Mei mendatang. Hal itu juga yang membuat Miryam ogah datang pemanggilan KPK untuk diperiksa.
"Silakan kita hadapi," ujarnya.
Diketahui, Miryam selalu mangkir ketika hendak diperiksa oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya KPK memasukkannya ke dalam DPO.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, menilai KPK berlebihan dan pilih kasih dalam menangani kasus Miryam hingga menetapkan Ketua Srikandi Hanura itu sebagai DPO.
"Kok kaya ada tebang pilih adanya DPO-nya terlalu berlebihan," kata Aga, di Ling Ling Restoran, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya