Jero Wacik pernah ajak SBY main golf pakai uang korupsi ESDM
Keduanya kerap menghabiskan waktu luang dengan bermain golf di lapangan Halim.
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik memiliki hubungan dekat dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, untuk menghabiskan waktu luang, keduanya sering bermain golf di lapangan Halim.
Hal itu terungkap saat Sri Utami, mantan Kepala Koordinator Renovasi Pembangunan Gedung Kementerian ESDM dan Sepeda Sehat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus korupsi bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kesaksiannya, Sri membenarkan keduanya bermain golf menggunakan uang korupsi ESDM.
Pengakuan ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan adanya uang entertaiment yang digunakan untuk main golf bersama ketua umum Partai Demokrat itu. Pengalokasian dana uang itu tercantum dalam berita acara perkara (BAP) milik Sri.
"Ini ada uang entertainment buat apa? Di sini ada buat uang golf bareng pak Susilo Bambang Yudhoyono," tanya Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).
Mendengar pertanyaan Hakim Artha, Sri pun tak membantah, dia mengamini isi BAP tersebut. "Iya," jawab Sri.
Tak sampai di situ, Hakim Artha kembali mempertanyakan kepada siapa dana yang dialokasikan untuk bermain golf itu diserahkan. "Uangnya melalui protokol menteri," sambung Hakim Artha.
"Iya," jawab Sri menanggapi pertanyaan Hakim Artha.
Sri juga blak-blakan menyebut uang yang dikumpulkannya merupakan uang haram. "Iya (uang haram yang saya kumpulkan), karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah, karena hasil dari fee kegiatan-kegiatan," ungkap Sri.
Selain itu, Sri menerangkan uang haram itu didapatkan dalam bentuk fee dari kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan biro dan pusat. Uang-uang yang dikumpulkan itu, lanjut Sri, nantinya akan dipakai sebagai operasional kegiatan di Kementerian ESDM.
"Fee yang memberi pihak ketiga, yang menerima P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) pak Hardono," ungkapnya.
Sri pun tak membantah kalau dirinya diangkat sebagai koordinator untuk memantau dan menerima fee kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM oleh Waryono Karno selaku Sekjen ESDM saat itu.
"Saya diangkat koordinator, yang mengangkat Pak Waryono Karno," jelas Sri
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,1 miliar.
Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Hakim tolak eksepsi Waryono Karno terkait kasus korupsi ESDM
Kasus jual beli kondensat, Bareskrim sebut penunjukan TPPI janggal
Saksi sebut Sutan Bhatoegana terima Rp 50 juta dari Sekjen ESDM
Jero Wacik kembali diperiksa KPK
Saksi akui suap SKK Migas untuk amankan APBN-P Kementerian ESDM