Saksi sebut Sutan Bhatoegana terima Rp 50 juta dari Sekjen ESDM
Merdeka.com - Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi menyebut Sutan Bhatoegana pernah menerima uang Rp 50 juta dari Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Hal itu dikatakannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Didi mengatakan kalau uang yang diterima oleh Sutan merupakan uang dari Waryono. Namun, uang itu diterima Didi melalui Kepala Pusat PPBMN Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Dari Utami (bilang) ini uang yang dipesan Pak Sekjen untuk Sutan," kata Didi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/5).
Didi mengungkapkan setelah menerima uang itu, dia pun bergegas ke ruang Waryono. Di dalam ruang Waryono, lanjut Didi, Sutan sudah lebih dulu menunggu.
"Saat (Sutan) berdiri dia keluar, Pak Waryono ngantar sambil nyampaikan," tegas Didi.
Mempertegas penyataan Didi, JPU KPK kembali mempertanyakan kesaksiannya. JPU KPK kembali bertanya apakah yang ada di ruang Waryono adalah Sutan. "Seingat saya beliau (Sutan) yang datang," tegas Didi.
Kendati demikian, Didi menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui dari mana asal uang Rp 50 juta tersebut. "Saya tidak tahu darimana, karena cepat-cepat," pungkasnya.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya