Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui suap SKK Migas untuk amankan APBN-P Kementerian ESDM

Saksi akui suap SKK Migas untuk amankan APBN-P Kementerian ESDM ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisno, mengakui uang suap SKK Migas diberikan ke Komisi VII DPR guna mengamankan rapat penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Menurut Didi, uang itu diterima melalui Hardiono selaku tenaga ahli dari SKK Migas.

Hal itu diungkapkan Didi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Uang dari Pak Hardiono. Yang diberikan Pak Hardiono. Di dalam 'paper bag', ada bungkusan warna coklat," ungkap Didi saat bersaksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).

Didi mengaku uang pecahan Dollar Amerika yang diterimanya masih dalam keadaan utuh. Setelah menerima uang itu, Didi langsung memberikan uang tersebut ke Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

"Uang dollar semua. Dihitung dulu jumlahnya, setelah pak Sekjen tahu, baru beliau yang bagi-bagi," ungkapnya.

Setelah Waryono menerima, lanjut Didi, uang kemudian dihitung secara bersama-sama. Dari pengakuan Didi, dirinya hanya memasukkan uang ke dalam amplop sementara Waryono memisahkan bagian uang untuk ketua komisi, anggota, dan sekretaris.

"Akhirnya kami buka di depan Pak Sekjen (Waryono) kami hitung. Terus Pak Sekjen tulis di papan kertas tahap satu. Seingat saya pimpinan komisi, empat (orang), di bawahnya anggota, terus di bawahnya sekretaris. Yang saya ingat pimpinan komisi itu nominalnya USD 7500, anggota USD 2500, sekretariat USD 2500. Setelah itu dia minta agar dimasukkan ke amplop dengan inisial P, A dan S," jelas Didi.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP