Direktur tindak pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Victor Simanjutak mengatakan, mantan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) Raden Priyono yang menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat di perusahaan tersebut. Menurut Viktor, Kepala BP Migas dalam lelang ini berperan sebagai pembuat kebijakan dan tidak menerima perintah dari atasan."Penunjukan langsung itu ada aturannya. Penunjukan langsung itu harus sudah lelang terbatas itu sudah mentok enggak bisa gagal maka dilakukan penunjukan langsung. Penunjukan langsung itu dari direktur pemasaran di SKK harus memberikan atau meluncurkan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli. Dengan adanya itu calon pembeli harus mengembalikan dengan persyaratan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta selatan, Senin (1/6).Priyono disebut berperan sebagai pembuat kebijakan. Padahal penandatanganan surat seharusnya dasarnya kontrak kerja bukan surat hanya dari TPPI."Beliau menandatangani surat kan, surat ditandatangani itu dasarnya dia membuat itukan menunjuk surat dari TPPI dari SKK. Mestinya kan kalau memberikan cara pembayaran seharusnya dasarnya bukan TPPI tapi kontrak kerja," tambahnya.Victor menjelaskan bahwa persyaratan penunjukan langsung itu sudah tertuang dalam surat keputusan Nomor 20 kepala BP Migas 2003. Penunjukkan tim Nomor 24 keputusannya di antaranya jika lelang terbatas gagal baru boleh dilakukan penunjukan langsung, tetapi dalam proyek ini kenyataannya belum ada lelang namun sudah dilakukan penunjukan langsung."Penunjukan langsung April 2010. Mei 2009 sudah lifting lebih dari 10 kali lebih berarti kan belum ada kontrak. Lifting artinya TPPI sudah mengambil kondensat sejak Mei bahkan dalam proses yang lebih dari 10 kali ada yang menunggak hingga 40 hari, mestinya 30 hari. Sudah nunggak malah diberi kontrak. Penunjukan langsung malah," kata Victor.Seperti diketahuii, kasus ini berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.Selain itu, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, BP Migas seharusnya sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. Dalam kasus ini, Viktor kembali menegaskan telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka tersebut berinisial RP, DH dan HW.Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi, Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menyatakan dirinya hanya menjalankan kebijakan pemerintah terkait korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI."Aturannya ada. Dalam pemeriksaan tadi kami menjelaskan aturan. Kami melaksanakan kebijakan pemerintah," kata Priyono, Rabu (20/5)Namun dia enggan menjelaskan aturan yang dia maksud. Kuasa Hukum Priyono, Supriyadi Adi, juga menyatakan terkait kasus ini BP Migas sama sekali tidak melanggar prosedur. "Itu kebijakan yang di atas. Intinya yang katanya penunjukan langsung itu tadi, kebijakan negara Pak Priyono tidak bisa mengelak," ujarnya.
Kasus jual beli kondensat, Bareskrim sebut penunjukan TPPI janggal
Bareskrim menyebut penunjukan TPPI sebagai pemenang tender dilakukan langsung oleh Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi