LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jerinx Ingin Upayakan Restoratif Justice dengan Adam Deni

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.

2021-08-14 07:25:06
Jerinx SID
Advertisement

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.

Advertisement

"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujar dia.

Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat pukul 19.00 WIB dengan didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB.

Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga:
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan
Malam Ini, Jerinx akan Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman
Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman
Polisi: Posisi Terakhir Jerinx di Ngawi, Sore Sampai Jakarta
Jerinx SID Bertolak ke Jakarta untuk Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Nora Alexandra: Semoga Jerinx Bisa Tepati Janjinya Fokus ke Istri dan Menata Hidup

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.