Polda Metro Jaya memintai keterangan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pengiat sosial, Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mendapatkan kepastian itu dari penyidik yang menangani perkara. Jerinx menyampaikan siap penuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/8).
"Kita periksa dahulu dia (Jerinx) malam ini. Dia (Jerinx) bilang begitu tadi, sampai (di Jakarta) minta langsung periksa," katanya saat dihubungi, Jumat (13/8).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik posisi Jerinx sudah berada di Pemalang, Jawa Tengah.
"Dua jam lalu dia bilang di Pemalang," ujarnya.
Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali menuju ke Jakarta sejak Kamis (12/8) pagi. Yusri mengungkapkan, Jerinx memiliki alasan lebih memilih jalur darat, ketimbang jalur udara.
"Dia (Jerinx) bilang akan hadir untuk diperiksa, makanya dia lewat darat. Kenapa dia lewat darat? Alasannya kan belum vaksin, karena ada penyakit yang membuat dia tidak bisa divaksin. Sehingga dia akan berangkat lewat darat," ujarnya.
Polisi sudah menaikkan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8) lalu.
"Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," tutupnya.
Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reporter: Ady Anuhrahadi
Sumber: Liputan6.com