Jenderal Sigit Dukung Rekomendasi KPRP Terkait Jenjang Karir PATI Polri
Aturan jenjang karier ini menjadi dasar dalam mempersiapkan anggota Polri yang pantas untuk menjadi pimpinan, baik di tingkat Polda, Mabes Polri, hingga Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengenai jenjang karier perwira tinggi Polri.
"Secara umum rekomendasi itu untuk career path itu artinya dari AS SDM (Asisten Sumber Daya Manusia) khususnya ya, memberikan gambar terkait dengan calon-calon pimpinan Polri, bukan hanya Kapolri," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/5).
Listyo menegaskan, aturan jenjang karier ini menjadi dasar dalam mempersiapkan anggota Polri yang pantas untuk menjadi pimpinan, baik di tingkat Polda, Mabes Polri, hingga Kapolri.
"Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri," kata Listyo.
Dia juga mengatakan, proses persiapan jenjang karier di kepolisian memang harus dilaksanakan.
Namun, dalam pengangmatan Kapolri, Listyo menyebut ada aturan main tersendiri. Walaupun pada akhirnya pengusulan calon Kapolri dilakukan oleh Kompolnas, hingga keputusan akhirnya berada di tangan presiden.
"Saya kira terkait dengan syarat pengangkatan Kapolri dan sebagainya itu tentunya ada aturan tersendiri. Namun yang jelas itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden," tutur Listyo.
Presiden Prabowo Sepakati
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut sepakat tak mengubah mekanisme pengangkatan Kapolri. Hal ini disampaikannya usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil kerja berupa usulan dan rekomendasi perbaikan Polri.
"Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang aja," kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5).
Persetujuan DPR
Dia menerangkan, Kapolri akan tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR, sebagaimana metode yang berlaku saat ini. Nantinya, DPR menyetujui nama Kapolri maupun Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.
"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen," jelasnya.
"Jadi beda jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak. Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan ya udah tetap aja seperti sekarang," sambung Jimly.