LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Janjikan Bantuan Provinsi Rp1 M, Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap

Kepolisian Resor Garut menangkap anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 terkait kasus penipuan tentang janji memberikan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pengusaha senilai Rp 1 miliar, namun janji itu tidak terealisasikan hingga jabatannya berakhir.

2019-09-14 03:29:00
Penipuan
Advertisement

Kepolisian Resor Garut menangkap anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 terkait kasus penipuan tentang janji memberikan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pengusaha senilai Rp1 miliar, namun janji itu tidak terealisasikan hingga jabatannya berakhir.

"Korban (pelapor) dijanjikan proyek Banprov (Bantuan Provinsi) dengan syarat memberi sejumlah uang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat (13/9) seperti dikutip Antara.

Ia menuturkan, mantan anggota DPRD Garut inisial IY itu merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional. Ia ditangkap polisi karena dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan.

Advertisement

Aksi tersangka IY itu, kata Maradona, dilakukan saat menjabat anggota DPRD Garut. Ia menjanjikan akan memberikan proyek Banprov apabila memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

"Setelah sepakat, korban secara bertahap memberi uang kepada pelaku," katanya.

Ia mengungkapkan, korban dijanjikan oleh pelaku akan diberikan tiga proyek Banprov dengan nilai proyek sebesar Rp1 miliar, hingga korban tertarik dan mau menyerahkan uang kepada pelaku.

Advertisement

Besaran uang yang sudah diserahkan kepada pelaku, kata Maradona, sebesar Rp436 juta, namun program proyek Banprov itu tidak terealisasikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut.

"Pelaku lalu menjanjikan akan mengganti uang yang telah diberikan korban, namun pengembalian uang tidak dilakukan juga," katanya.

Maradona menyampaikan, berdasarkan laporan korban itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Kami selidiki kasus tersebut, setelah cukup bukti kami tangkap," katanya.

Akibat perbuatannya itu, IY saat ini mendekam dalam penjara Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait program Banprov tersebut.

Baca juga:
Terlibat Penipuan Hingga Rp436 Juta, Eks Anggota DPRD di Garut Ditangkap Polisi
Ngaku Lulusan Harvard, Pria Ini Tipu Calon Siswa Lewat Sekolah Bisnis Abal-Abal
Gubernur Lampung Maafkan Terdakwa yang Catut Namanya di Facebook dan WA
Janjikan Proyek Fiktif, Warga Bireuen Dibekuk Polisi
Sudah Setor Rp200 Juta, Empat Pemuda Ngaku Kena Tipu Sekolah Bisnis
3 Pelaku Penipuan Bisnis Apartemen hingga Umrah di Tangerang Dibekuk

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.