Terlibat Penipuan Hingga Rp436 Juta, Eks Anggota DPRD di Garut Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial IY ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Unit Tipikor. IY diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut IY diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada seorang korban hingga Rp436 juta pada 2018 lalu.
"Korban mengalami kerugian hingga Rp436 juta akibat perbuatan dari tersangka IY ini," ujarnya, Jumat (13/9).
Maradona menyebut tersangka IY menjanjikan korban proyek bantuan provinsi. Korban sendiri dijanjikan tiga proyek bantuan provinsi dengan nominal proyek yang dijanjikan lebih dari Rp1 miliar.
"Janji itu dilakukan IY di sekitar tahun 2018 kepada korban. Korban pun memberikan uang secara bertahap sehingga jika dijumlahkan mencapai Rp436 juta," katanya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Maradona, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada dalam draft bantuan provinsi. Tersangka IY pun sempat berjanji akan mengganti namun hal tersebut tidak kunjung ditepati. "Akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada kita," ungkapnya.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IY. Saat ini, IY sendiri berada di balik jeruji besi Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya