LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Janji Wiranto bikin UU Terorisme lebih keras seperti negara lain

Menko Polhukam Wiranto menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus segera diselesaikan. Ini diperlukan mengingat Indonesia kembali mendapatkan teror berupa bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam.

2017-05-26 17:25:33
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Menko Polhukam Wiranto menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus segera diselesaikan. Ini diperlukan mengingat Indonesia kembali mendapatkan teror berupa bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam.

Menurut Wiranto, negara-negara lain telah memberlakukan undang-undang yang sangat keras dan tegas terhadap terduga pelaku terorisme. Wiranto memastikan Indonesia akan pula tegas apabila UU Terorisme telah direvisi.

Nantinya, masyarakat yang diketahui melakukan ujaran-ujaran mengarah kepada radikalisme dan tercium melakukan latihan-latihan yang dianggap persiapan melakukan teror akan langsung ditangkap oleh aparat. Mereka yang menyimpan atribut-atribut berbau radikalisme akan pula ditangkap.

"Kalau sudah ada indikasi penggunaan atribut yang nyata-nyata menjurus pada radikalisme, ujaran kebencian yang menjurus kepada radikalisme, ajakan, latihan yang menjurus ke sana harus ada ditangkap. Diatasi dulu, undang-undang sekarang belum mengarah ke sana," kata Wiranto usai memimpin rapat membahas Revisi UU Terorisme di Kantornya, Jumat (26/5).

Wiranto mengatakan UU Terorisme yang ada saat ini sangat tak memadai dan tak memberikan ruang bagi aparat dalam menanggulangi aksi terorisme. Oleh sebab itu, muncul anggapan aparat selalu kecolongan sehingga pelaku terorisme dapat melancarkan aksinya yang menelan korban jiwa.

"Oleh karena itu kami akan berjuang dengan teman-teman DPR dengan segera mengegolkan UU terorisme dengan porsi yang memadai," katanya.

Sementara itu, mantan Panglima ABRI ini enggan mengungkapkan poin-poin lain yang terdapat dalam Revisi UU Terorisme. Dia hanya menjamin bahwa nantinya UU Terorisme yang baru akan lebih keras untuk menanggulangi aksi terorisme.

Presiden Jokowi telah meminta agar revisi Undang-undang terorisme segera dipercepat. Menurut Jokowi, revisi diperlukan sebagai dasar aparat hukum dalam bertindak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme. Keinginan Jokowi itu disampaikan saat meninjau lokasi ledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5) malam.

Peristiwa tersebut menewaskan lima orang, tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian dan dua lainnya merupakan terduga pelaku. Sementara, 11 orang mengalami luka-luka.

Baca juga:
Ingin mencekal terorisme, Jaksa Agung minta UU terorisme direvisi
Percepat revisi UU Terorisme, Wiranto kumpulkan BIN, Polri dan BNPT
Tanpa revisi UU Terorisme ibarat polisi kerja dengan tangan diborgol
Revisi Undang-Undang terganjal definisi terorisme
Revisi UU Terorisme diyakini ampuh cegah aksi teror
Revisi UU Terorisme harus hati-hati agar orang tak asal ditangkap

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.