Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Terorisme harus hati-hati agar orang tak asal ditangkap

Revisi UU Terorisme harus hati-hati agar orang tak asal ditangkap Polisi geledah rumah terkait bom Kampung Melayu di Bandung. ©2017 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya bersama DPR segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Terorisme menyusul aksi teror bom di Terminal Kampung Melayu. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Pansus berhati-hati mengkaji sejumlah isu krusial dalam RUU Terorisme. Dia berharap RUU Terorisme tidak dijadikan alat untuk sembarangan menangkap orang dengan dalih pencegahan terorisme.

"Kita berharap UU ini tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme. Kita juga di sisi lain tidak mau UU ini dipakai sebagai alat politik alat kekuasaan untuk menangkapi orang seenaknya," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5).

Perlu adanya pengawasan dari pelaksanaan RUU Terorisme. Sebab, di sejumlah negara UU Terorisme banyak digunakan untuk kepentingan politik.

"Harus ada tetap satu pengawasan terhadap tindakan itu karena sangat rawan apalagi kalau mengarah pada ISA (internal security act). Maksudnya praktik ISA bukan ISA-nya, praktik seperti ISA itu kan di negara tetangga itu dipakai untuk kepentingan politik dengan alasan mencegah terorisme nanti dan lain-lain," tegasnya.

Terlepas dari itu Fadli setuju apabila pembahasan revisi UU Terorisme harus segera dirampungkan. Dia berharap Pansus segera menyelesaikan pembahasan di masa sidang sekarang atau masa sidang berikutnya.

"Tapi memang harus diselesaikan harus ada deadline, saya kira tahun ini mestinya mudah-mudahan dalam waktu yang dekat apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang, mestinya si bisa mengerucut RUU Terorisme ini," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.

"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Jokowi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP