Jaksa Agung minta UU terorisme direvisi
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan sudah waktunya pemerintah merevisi Undang-undang (UU) terorisme. Karena saat ini publik dihadapkan kembali dengan aksi teror bom yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) lalu.
"Ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU anti terorisme," katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Mantan politikus Partai NasDem ini menilai, UU terorisme yang berlaku saat ini belum mampu meredam aksi terorisme yang terus menimbulkan korban jiwa. Sehingga, kelompok-kelompok radikal merasa bebas menebar teror di Indonesia.
"Sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah (ada) akibatnya baru bisa melakukan penindakan, mestinya sebelum itu harus sudah kita tindakan," tegasnya.
Menurut Prasetyo, jika pemerintah segera merevisi UU terorisme ini, dipastikan upaya pencegahan dari aparat keamanan bisa terlaksana dengan baik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ledakan bom bisa dicegah dan tidak ada lagi korban yang berjatuhan.
Dia menambahkan, dalam revisi UU terorisme itu aparat penegak hukum bisa menindak aktivitas mencurigakan, contohnya pelatihan militer untuk aksi terorisme. Termasuk, menindak tegas WNI yang meninggalkan negara untuk bergabung dengan kelompok radikal.
"Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan, pembenahan, revisi, supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, dengan revisi UU terorisme itu juga, pihaknya bisa melakukan penuntutan terhadap seseorang yang bergabung dengan kelompok radikal. Sebab, jaksa tidak bisa menciptakan hukum tanpa mengacu UU.
"Dia sepenuhnya harus mengacu ke UU yang ada apapun kondisinya, sehingga itu yang kita usulkan supaya UU anti terorisme direvisi, supaya tidak ada perbuatan yang menimbulkan akibat," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaDi tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Visi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, kini sikap Demokrat menyukseskan program pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Boy Rafli Amar dianugerahi tanda penghormatan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya