LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jalani Putusan MK, KPU Akan Seleksi Pemilih Ajukan Pindah TPS

Sebab dalam Pemilu serentak 2019 ini pemilihan anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan Pilpres pun dilakukan dalam satu waktu.

2019-04-05 18:12:07
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7 sebelum pencoblosan. KPU akan menyeleksi warga diutamakan dalam pengajuan formulir A5 atau syarat pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Mengapa KPU harus hati-hati, karena KPU untuk menghindari memobilisasi pindah memilih. Itu enggak bisa dihindarkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ashley Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3).

Dengan menerima formulir A5, Hasyim menyebut adanya memungkinkan hak pilih masyarakat akan berkurang. Sebab dalam Pemilu serentak 2019 ini pemilihan anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan Pilpres pun dilakukan dalam satu waktu.

Advertisement

Misalnya warga pindah milih beda daerah pilihan atau dapil kabupaten atau kota. Sehingga warga tersebut akan kehilangan hak dalam memilih calon legislatif dari DPRD kabupaten atau kota.

Ikuti berita KPU di Liputan6.com

"Kemudian juga kalau ada yang pindah lintas provinsi, demikian juga kehilangan untuk DPR RI," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU Jawab Ancaman People Power Amien Rais: Untuk Apa Lembaga Pemilu Disediakan?
Mensesneg Hormati Keputusan KPU Tak Masukkan OSO ke Daftar Caleg DPD
Fahri Soal Jokowi Surati KPU: Presiden Enggak Punya Penasihat Hukum
Mensesneg Tegaskan Surat Istana Soal Pencalegan OSO Bukan Intervensi ke KPU
KPU Jawab Surat Istana Soal Pencalegan OSO: Tak Ikuti MK Membangkang Konstitusi!
Video Server KPU Diatur Menangkan 01 Diambil di Rumah Mantan Bupati Serang
Tiga Kali KPU Diserang Isu Hoaks

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.