LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jalan Amblas dan Lima Rumah Ambruk di Kaltim Diduga Akibat Aktivitas Tambang

Dalam catatan Jatam Kaltim, putusnya jalan di Sangasanga juga pernah terjadi 5 November 2013. Para aktivis lingkungan mengecam aktivitas tambang yang mengakibatkan lima rumah ambruk dan putusnya badan jalan itu.

2018-11-29 22:53:34
Tambang
Advertisement

Lima rumah di Sangasanga, Kutai Kartanegara, ambruk usai badan jalan poros longsor siang tadi. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai, longsor itu disebabkan aktivitas tambang batubara yang dekat dengan permukiman warga.

"Lima rumah tenggelam, amblas dan hancur. Akses jalan dari Sangasanga ke Muara Jawa, terputus," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Kamis (29/11) malam.

Dalam catatan Jatam Kaltim, putusnya jalan di Sangasanga juga pernah terjadi 5 November 2013. Para aktivis lingkungan mengecam aktivitas tambang yang mengakibatkan lima rumah ambruk dan putusnya badan jalan itu.

Advertisement

"Ini sebagai akibat dari aktivitas pertambangan yang sangat dekat dari permukiman warga, serta fasilitas umum," ujar Rupang.

Dari penelusuran Jatam Kaltim, perusahaan tambang gagal menerapkan pertambangan yang benar, yang seharusnya tidak membahayakan keselamatan publik dan tidak merusak fasilitas serta lingkungan sekitar.

"Berdasarkan ketentuan jarak, perusahaan sudah melanggar. Hasil temuan tim Jatam, jarak antara aktivitas galian tambang dengan jalan publik, kurang lebih 100 meter," terang Rupang.

Advertisement

Jatam juga menyebut dari fakta jarak tambang itu, perusahaan telah melanggar 3 peraturan yakni Permen Lingkungan Hidup No 04/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan Atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara.

"Juga Perda Nomor 01 Tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah perihal jarak minimal aktivitas tambang 1 kilometer dari permukiman terdekat. Dan,
Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 02 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Rupang.

"Untuk itu, kami mendesak agar perusahaan di berikan sanksi tegas tidak sebatas administras, namun juga sanksi yang paling berat sekalipun. Termasuk pencabutan izin. Itu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 80 ayat 2," ucap Rupang.

Diketahui, warga RT 09 kelurahan Kampung Jawa, Sangasanga, dikejutkan dengan longsor yang mengskibatkan badan jalan nyaris putus sekira pukul 14.00 Wita tadi. Empat rumah ambruk saat itu. Namun sore tadi 1 rumah kembali ambruk. Polisi menyebut tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu.

Baca juga:
Perusakan Kantor dan Merasa Terintimidasi, Aktivis Jatam Kaltim Lapor Polisi
ESDM Sebut Freeport Belum Ajukan Perpanjangan IUPK Sementara
Izin Ekspor Freeport Belum Disetujui China dan Filipina
KPK Awasi 'Permainan' Sektor Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 T Per Tahun, KPK Tinjau Tambang Batu Bara di Kaltim
16 Perusahaan di Kaltim Biarkan Lubang Bekas Tambang Menganga

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.