Jaksa Ungkap Rencana Jahat Hasto Kristiyanto Minta Caleg Terpilih PDIP Mundur, Sampai Tebar Ancaman
Hasto juga sempat mengancam Riezky tidak akan memberikan surat undangan pelantikannya.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sempat meminta kepada Kader PDIP, Riezky Aprilia, Caleg dinyatakan menang di Dapil Sumatera Selatan 1 untuk mengundurkan diri. Tujuannya, agar Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR.
Bahkan, Hasto juga sempat mengancam Riezky tidak akan memberikan surat undangan pelantikannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat membacakan surat dakwaan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Bertempat di kantor DPP PDIP, terdakwa memanggill Riezky Aprilia dan meminta mengundurkan diri sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel 1 serta menyampaikan bahwa Surat Undangan Pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa," kata Jaksa, Jumat (14/3).
Alasan Diganti Harun Masiku
Riezky sebetulnya merupakan Caleg yang lolos untuk masuk anggota parlemen menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Riezky mendapatkan suara sah sebanyak 44.402 hanya saja PDIP meminta Harun Masiku agar maju sebagai Anggota DPR.
Hasto beralasan mengganti Harun Masiku sebagai Caleg terpilih Dapil Sumsel 1 karena sudah keputusan partai. Hanya saja Riezky masih kukuh menolak keputusan partai tanpa alasan itu.
"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019, dilakukan pelantikan terhadap seluruh Calon Anggota DPR RI terpilih termasuk Riezky dari PDIP Dapil Sumsel 1. Setelah pelantikan tersebut, terdakwa tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," ucap Jaksa.
Dakwaan Hasto
Untuk mengakali Harun masuk ke dalam daftar Caleg terpilih, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah membuat suatu kajian hukum penyelesaian sengketa Pileg Dapil Sumsel 1 berdasarkan keputusan MA.
Rencananya itu berakhir dengan Hasto melalui Saeful Bahri, Agustiani Tio yang menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan disuap sebesar Rp850 juta.
Hasto didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sekjen PDIP itu didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam Hpnya ke dalam air yang masuk ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1)