Jaksa KPK : Testimoni Yulianis tidak ada yang baru
Yulianis membeberkan perihal aliran uang serta mobil Toyota Harrier yang diterima Anas sebagai bentuk gratifikasi. Dia mengatakan, tidak ada aliran uang yang mengalir ke kantong mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Jaksa penuntut umum pada KPK menegaskan tidak ada keterangan baru dalam testimoni Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, pada persidangan pembukaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yulianis membeberkan perihal aliran uang serta mobil Toyota Harrier yang diterima Anas sebagai bentuk gratifikasi. Dia mengatakan, tidak ada aliran uang yang mengalir ke kantong mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Pun halnya dengan Toyota Harrier, yang menurutnya diberikan sebelum proyek wisma atlet di Hambalang berlangsung.
"Kalau yang 1.258 ada, tapi pengembalian uang ke bank-bank itu tidak ada. Lalu (proyek wisma atlet) Hambalang 2011, sementara Toyota Harier 2009. Jadi saya keluarkan DP (Down payment) Rp 150 juta yang ambil Pak Hasim adik Nazar," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Pernyataan Yulianis itu langsung disanggah oleh jaksa penuntut umum pada KPK yang menegaskan testimoni Yulianis sedianya pernah disampaikan saat persidangan tingkat pertama, dengan status Anas sebagai terdakwa.
"Kami enggak beri opini, tapi apa yang disampaikan ini udah disampaikan ke sidang," ujar jaksa.
Diketahui selain didakwa menerima suap, Anas juga didakwa menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Teuku Bagus Muhammad Noor, Manajer Divisi I Konstruksi PT Adhi Karya. Pemberian dilakukan karena Anas dianggap telah membantu PT Adhi Karya menggarap proyek di Hambalang, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya itu, Anas divonis 8 tahun penjara pada tingkat pertama. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Baca juga:
Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol
Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas
Ini kata KY soal alasan PK Anas Urbaningrum
Di berkas memori PK, Anas Urbaningrum merasa jadi korban politik
Anas Urbaningrum jalani sidang perdana PK kasus korupsi dan pencucian uang
Kekhilafan hakim dan bukti baru, dasar Anas Urbaningrum ajukan PK