Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas

Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas Artidjo Al Kostar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum menilai putusan tingkat kasasi yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua Majelis Hakim tak kredibel. Penilaian itu disampaikan mantan Ketum Demokrat saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Namun Anas menampik pengajuan PK memanfaatkan pensiunnya Artidjo pada 22 Mei 2018.

Artidjo enggan menanggapi PK yang diajukan Anas. Dia memegang teguh etika hakim yang tidak boleh mengomentari perkara yang akan berproses atau pernah ditanganinya.

"Karena etika daripada hakim itu sangat ketat. Tidak boleh kita mengomentari perkara yang akan berproses atau telah saya tangani. Tidak boleh. Itu kode etiknya jelas" kata Artidjo di gedung Mahkamah Agung, Jumat (25/5).

Disinggung penilaian Hamdan Zoelva terkait hukuman tidak bisa diperberat, Artidjo menganggap komentar tersebut tidak kredibel. Sebab Mahkamah Agung tidak selalu bergantung dengan alasan seseorang mengajukan kasasi.

"MA mengadili tidak bergantung pada alasan-alasan kasasi. Itu dibaca di UU MA. Jadi banyak komentator itu tidak tahu hukum tentang hukum acara dan hukum UU MA. Itu berkomentar dia seolah-olah tahu, itu disayangkan," kata dia.

Sekadar mengingatkan, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu usai Serang Prabowo soal Lahan 340 Ribu Hektare di Debat Capres
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu usai Serang Prabowo soal Lahan 340 Ribu Hektare di Debat Capres

Anies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Maaf saat Tutup Debat Capres Pamungkas, Anies: Tidak Ada yang Salah, Beliau Baik
Prabowo Minta Maaf saat Tutup Debat Capres Pamungkas, Anies: Tidak Ada yang Salah, Beliau Baik

Anies menyebut, tidak ada kekeliruan antara dia dan Prabowo yang perlu dimaafkan.

Baca Selengkapnya