Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas
Merdeka.com - Terpidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum menilai putusan tingkat kasasi yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua Majelis Hakim tak kredibel. Penilaian itu disampaikan mantan Ketum Demokrat saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Namun Anas menampik pengajuan PK memanfaatkan pensiunnya Artidjo pada 22 Mei 2018.
Artidjo enggan menanggapi PK yang diajukan Anas. Dia memegang teguh etika hakim yang tidak boleh mengomentari perkara yang akan berproses atau pernah ditanganinya.
"Karena etika daripada hakim itu sangat ketat. Tidak boleh kita mengomentari perkara yang akan berproses atau telah saya tangani. Tidak boleh. Itu kode etiknya jelas" kata Artidjo di gedung Mahkamah Agung, Jumat (25/5).
Disinggung penilaian Hamdan Zoelva terkait hukuman tidak bisa diperberat, Artidjo menganggap komentar tersebut tidak kredibel. Sebab Mahkamah Agung tidak selalu bergantung dengan alasan seseorang mengajukan kasasi.
"MA mengadili tidak bergantung pada alasan-alasan kasasi. Itu dibaca di UU MA. Jadi banyak komentator itu tidak tahu hukum tentang hukum acara dan hukum UU MA. Itu berkomentar dia seolah-olah tahu, itu disayangkan," kata dia.
Sekadar mengingatkan, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaAnies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, tidak ada kekeliruan antara dia dan Prabowo yang perlu dimaafkan.
Baca Selengkapnya