Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol

Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah Supari. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berbincang-bincang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sama-sama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana korupsi itu terlihat santai membahas sedikit perkara yang tengah dijalani.

"Baru ajuin PK yah," ujar Anas kepada Siti yang baru saja menjalani sidang pembukaan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Kepada Siti, Anas menjelaskan alasannya mengajukan PK karena menilai ada sejumlah fakta persidangan sekaligus bukti yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat menangani perkaranya. Berbeda dengan Anas, Siti terlihat tidak bercerita panjang lebar mengenai PK yang saat ini dia jalani.

Tak berlama-lama, keduanya mengakhiri perbincangan singkat dengan sedikit seloroh oleh Anas.

"Iya tadi saya dengar mbak yu mau ajuin PK oh yowes yang senior dulu sidangnya," ucap Anas dan disambut gelak tawa oleh Siti.

Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidi menuturkan Ria adalah pihak yang membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Berdasarkan fakta tersebut, imbuhnya, Kholidi meyakini tidak ada keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukan langsung tersebut.

"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujar Kholidin.

Meski dalam surat tersebut ditandatangani oleh Siti, tindakan itu dilakukan setelah mendapat arahan dari biro keuangan, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya Hasjmy yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.

"Menteri tanda tangan karena ikut arahan dari bawah," katanya.

Menurut Kholidin, Ria telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah pimpinan yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan langsung karena setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.

"Kita buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," ucapnya.

Selain novum, pihaknya juga menjadikan alasan putusan yang bertentangan sebagai syarat pengajuan PK. Kholidin mengatakan terdapat perbedaan putusan antara Mulya dengan Siti.

Dalam putusan Mulya disebutkan bahwa Siti tidak terlibat. Namun dalam putusan Siti dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.

"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," katanya.

Kholidin juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ada bukti keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma.

Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Sementara Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara atas penerimaan Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan dan travel cheque. Dia melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya