Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Samarkan Komunikasi dengan Harun Masiku & Menghindar dari KPK
Jaksa mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sengaja memakai nomor luar negeri untuk menghindari pantauan KPK yang sedang menangani kasus Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sengaja memakai nomor luar negeri untuk menghindari pantauan KPK yang sedang menangani kasus Harun Masiku.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses. Untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa KPK Takdir di PN Jakpus, Kamis (3/7).
Jaksa menyebut, Hasto memakai nomor 447401374259 dengan nama anonim, Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808 atas nama Maria Ekowati yang merupakan istri Hasto dengan nama 'Mama'.
Lebih lanjut, kata Takdir, Hasto memakai nomor tersebut juga bertujuan untuk memutus jejak komunikasi seolah-olah tidak ada komunikasi dengan Harun Masiku.
"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," tambahnya.
Takdir Suhan menyebut fakta hukum tersebut berbeda dengan kesaksian Hasto dan staf pribadinya, Kusnadi bahwa nomor yang dipakai tersebut merupakan milik sekretariat DPP PDIP.
"Fakta ini semakin menguatkan bahwa telepon genggam tersebut adalah milik terdakwa bukan milik sekretariat sebagaimana bantahan terdakwa dan keterangan saksi Kusnadi," ujar dia.
Dakwaan Hasto
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.