LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa cecar keponakan Setnov soal kepemilikan saham PT Murakabi

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memberikan kesaksian dalam sidang ke-12 dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada kesempatan itu, Irvanto berulang kali dicecar mengenai kepemilikan saham PT Murakabi.

2017-04-27 17:46:09
E-KTP
Advertisement

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo memberikan kesaksian dalam sidang ke-12 dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada kesempatan itu, Irvanto berulang kali dicecar mengenai kepemilikan saham PT Murakabi.

Perusahaan tersebut merupakan satu dari tiga konsorsium yang diduga ada campur tangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka atas kasus yang sama.

"Pemegang saham Murakabi siapa?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir kepada Irvanto, Kamis (27/4).

"Salah satunya saya. Waktu itu ditawarkan 30 persen. Tapi saya di Murakabi sampai 2012," jawab Irvanto.

Lebih lanjut, dia mengatakan di akhir tahun 2012 sahamnya dijual keseluruhan kepada salah satu staf di Murakabi. Saat penjualan, sahamnya hanya tinggal 15 persen.

Dia pun mengaku sudah tidak memiliki urusan apapun dengan Murakabi, termasuk eksistensi perusahaan yang bergerak di bidang percetakan.

"Murakabi masih ada?" tanya jaksa.

"Kurang tahu. Yang jelas 2012 akhir saham saya 15 persen," ucapnya.

Dalam surat dakwaan milik Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri sejumlah nama disebut-sebut menerima uang dari proyek yang telah dibancakan itu. Proyek senilai Rp 5,9 triliun itu ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Anggota Komisi II DPR selaku mitra Kementerian Dalam Negeri pun disebut sebut menerima aliran uang dari proyek tersebut. Termasuk Olly, mantan pimpinan Banggar periode 2009-2013 yang juga hadir pada sidang hari ini, diduga menerima USD 1,2 juta.

Selain Olly, nama Irvanto juga sempat muncul dalam persidangan sebagai Direktur PT Murakabi, salah satu peserta konsorsium. Irvanto juga disebut-sebut pernah mengikuti pertemuan konsorsium di rumah Andi Narogong, Kemang Pratama, Bekasi. Selain memanggil Irvan, JPU KPK juga memanggil Johannes Marliem Direktur PT Java Trade, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PT Murakabi.

Johannes Marliem juga diketahui yang membantu biaya perjalanan dua staf BPPT, Husni Fahmi dan Tri Sampurno, ke Florida menghadiri Biometric Conference sebesar USD 20.000. Selain Johannes Marliem, Johannes Richard Tanjaya juga akan dihadirkan di sidang e-KTP hari ini.

Johannes Richard Tanjaya atau dikenal dengan Johannes Tan ini merupakan pengusaha yang mendapat pesanan dari Johannes Marliem sebagai penyedia Automatic Finger Identification System (AFIS). Berdasarkan perintah dua terdakwa atas kasus ini, Irman dan Sugiharto, Johannes Tan akan menyediakan AFIS merk L-1.

Baca juga:
Jadi pimpinan Banggar, Olly Dondokambey tak tahu soal anggaran e-KTP
Soal angket KPK, PDIP serahkan keputusan pada anggotanya di DPR
Tak sesuai tugas DPR, PKB tolak angket KPK soal BAP Miryam S Haryani
KPK sudah 'obok-obok' rumah Miryam sebelum berstatus buron
Mendagri baru cetak dan bagikan blanko e-KTP pada Oktober 2017
Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP
Dikawal ajudan, keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang e-KTP

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.