Jaksa Agung tak bisa pastikan hukuman mati kasus narkoba tahun ini
Jaksa Agung tak bisa pastikan hukuman mati kasus narkoba tahun ini. Jaksa Agung beralasan, Pemerintah sekarang ini masih melakukan penataan di berbagai bidang. Sehingga eksekusi mati tidak mendesak dan prioritas. Pemerintah disibukkan menata ekonomi juga kondisi politik.
Tahun lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi mati empat terpidana kasus narkoba dari 14 terpidana yang masuk dalam daftar hukuman mati gelombang ketiga. Sementara eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya ditunda dan belum ada penjelasan detail perihal penundaan eksekusi tersebut.
Jaksa Agung M. Prasetyo belum bisa memastikan eksekusi hukuman mati kasus narkoba dijalankan tahun ini. "Saya belum bisa memastikan tahun ini ada eksekusi terhukum mati kasus narkoba. Bisa saja ya, tetapi bisa tidak," kata Jaksa Agung Prasetyo di Bojonegoro, Jatim, Jumat (10/3).
Jaksa Agung beralasan, Pemerintah sekarang ini masih melakukan penataan di berbagai bidang. Sehingga eksekusi mati tidak mendesak dan prioritas. Pemerintah disibukkan menata ekonomi juga kondisi politik. "Kita masih memprioritaskan penataan di berbagai bidang yang harus didahulukan," ucapnya, menegaskan.
Untuk diketahui, empat terpidana mati telah menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka yang dieksekusi antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Sedangkan 10 terpidana mati yang ditunda eksekusinya adalah:
1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar Ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Eugene Ape
Baca juga:
Hukum sering lalai, KontraS minta hukuman mati dihapus
Jaksa Agung tegaskan tak akan hentikan hukuman mati
Komnas HAM kembali minta PBB hentikan hukuman mati di Indonesia
Beredar terpidana mati Merry Utami kirim surat buat Jaksa Agung
Pertemuan di Istana, pakar hukum minta Jokowi hentikan hukuman mati
Menkum HAM tegaskan eksekusi Mary Jane tunggu proses hukum Filipina