Beredar terpidana mati Merry Utami kirim surat buat Jaksa Agung
Merdeka.com - Surat yang diduga ditulis terpidana mati Merry Utami beredar di media sosial. Dalam suratnya, terpidana yang batal menjalani eksekusi pada 29 Juli lalu ini meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengembalikannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Dalam foto yang diedarkan akun Facebook LBH Masyarakat seperti dikutip merdeka.com, Kamis (22/9), dan ditandatangani sendiri oleh Merry. Lewat tulisannya, Merry mengaku selalu merasa ketakutan setiap kali mendengar suara pintu dibuka, dia juga dilarang keluar dari sel, kecuali ketika menjalankan ibadah.
Berikut isi surat tersebut:
"Cilacap, 19 September 2016
Kepada Yth,
Kejaksaan Agung
di Jakarta
Dengan hormat,
Saya Merry Utami memohon dengan hormat kepada pihak Kejaksaan Agung atau pihak yang berwenang untuk bisa saya kembali ke Lapas Tangerang. Saya sangat memohon kebijaksanaan dari Bapak/Ibu yang berwenang untuk mengembalikan saya ke Lapas Tangerang.
Jujur saya trauma mendengar kata Cilacap apalagi saya sekarang masih tinggal di Lapas Cilacap. Sering pada saat malam saya terbangun dan ada rasa ketakutan yang membuat jantung saya berdebar kencang. Mohon dengan sangat saya bisa kembali ke Tangerang. Atas kebijaksanaan Bapak/Ibu saya mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besaranya.
Semoga amal ibadah Bapak/Ibu dapat berkah dari Allah.
Hormat saya,
Merry U"
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting turut meramaikan perayaan 17 Agustus di daerahnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya