Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum sering lalai, KontraS minta hukuman mati dihapus

Hukum sering lalai, KontraS minta hukuman mati dihapus Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan diskusi terkait praktik peradilan yang tidak adil dalam kasus-kasus hukuman mati di Indonesia. Pada diskusi kali ini, KontraS mengangkat satu kasus hukuman mati terhadap Yusman Telambauna, terdakwa pembunuhan berencana di Nias yang akan mendapat perubahan putusan.

Majelis Hakim menganulir vonis hukuman mati Yusman menjadi lima tahun penjara setelah hasil pemeriksaan Yusman resmi keluar. Dari hasil tersebut, dibenarkan bahwa Yusman masih di bawah umur saat vonis diberikan dan seharusnya dikenai hukum acara anak. Koreksi yang dilakukan memperlihatkan sistem hukum acara pidana Indonesia yang masih cacat dan rentan akan manipulasi.

"Dari kasus Yusman ini negara sudah saatnya melakukan evaluasi dan koreksi terhadap putusan-putusan hukuman mati di Indonesia, karena bukan tidak mungkin kasus Yusman terjadi pada kasus-kasus lainnya. Kalau kita melihat bagaimana Yusman di awal proses mendapat penyiksaan dan proses hukum yang tidak adil tanpa adanya pendamping hukum bahkan penerjemah bahasa," ujar Putri Kanesia selaku Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS di diskusi publik KontraS, Jakarta, Minggu (26/2).

Putri menambahkan, kelalaian proses hukum ini bukan hanya merugikan Yusman tetapi juga memberikan ketidakadilan kepada keluarga korban karena sampai sekarang empat pelaku utama masih buron.

"Kasus ini adalah kasus pertama yang putusan hukumnya berubah setelah fakta-faktanya ditemukan. Banyak sekali terjadi unfair trial, yang biasanya dilakukan untuk mempercepat proses hukum," tambah Putri.

Berdasarkan kelalaian hukum yang sering terjadi, hukum acara pidana di Indonesia mempermudah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Menurut peneliti Pusat Studi Hukum Indonesia (PSHI), Miko Susanto Ginting, hukum acara pidana itu seharusnya menjadi pembatas kekuasaan. Negara punya kewenangan yang sangat besar sehingga punya potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan oleh sebab itu hukum acara pidana yang jelas diperlukan.

"Pemerintah dan DPR lebih baik mereformasi hukum acara pidana. Perlu adanya pemikiran ulang mengenai penghukuman yang bersifat non-koreksional seperti hukuman mati," tegas Miko di diskusi publik KontraS, Jakarta, Minggu (26/2).

Dari diskusi yang dilakukan, KontraS berharap pemerintah dapat belajar dari kasus Yusman dan segera melakukan evaluasi terhadap hukum acara pidana dan metode-metode yang dilakukan di dalam peradilan.

"Banyak sekali kasus-kasus yang direkayasa di Indonesia terutama yang melibatkan pidana hukuman mati. Ada pengabaian dari pemerintah sehingga eksekusi tetap dilakukan. Bayangkan betapa besar ketidak adilan yang terjadi jika ada fakta baru yang ditemukan seperti dalam kasus Yusman. Masyarakat juga harus jeli. Kami mengkhawatirkan jika evaluasi tidak dilakukan unfair trial seperti kasus Yusman masih banyak akan terjadi kedepannya," tutup Putri. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP