LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jaksa Agung bantah kasus korupsi dana bansos Sumut mandek

Prasetyo mengklaim, Kejagung telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus ini.

2015-12-29 13:06:18
Korupsi Bansos Sumut
Advertisement

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah jika ada anggapan pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumatera Utara yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho jalan di tempat. Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gatot sebagai tersangka atas kasus ini.

"Tidak ada itu istilah mandek, itu jalan terus. Saksinya ratusan orang. Saya katakan itu saksinya ratusan orang," kata Prasetyo usai menghadiri peresmian Gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (29/12).

Prasetyo juga membantah tudingan adanya skenario mengamankan kasus ini dengan pendekatan yang dilakukan Gatot, istrinya Evy Susanti, serta mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. "Saya tidak pernah komunikasi dengan PRC (Patrice Rio Capella), itu tidak ada urusannya. Sekali lagi yang pasti saya tidak melakukan apapun," tegasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo disebut-sebut dijanjikan uang USD 20.000 dari Evy Susanti untuk mengamankan kasus Bansos Sumut. Janji itu disampaikan Evy kepada Fransisca Insani Rahesti setelah pertemuan dengan Patrice Rio Capella.

Gatot sudah mengakui bahwa ada aliran uang ratusan juta kepada Maruli yang kini sudah dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Prasetyo. Dia mengetahui adanya uang Rp500 juta ke Maruli dari OC Kaligis, selaku pengacara pribadinya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Edy Sofyan sebagai tersangka pada 2 November 2015 dalam kasus Bansos Sumut. Kejagung telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus ini.

Advertisement

Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Edy telah meloloskan berkas yang belum lengkap. Untuk sementara kerugian negara ditaksir Rp 2,2 miliar.

Baca juga:
Gatot didakwa suap Rio Capella Rp 200 juta
Demo bawa keranda, Jamak minta KPK periksa Surya Paloh & Jaksa Agung
Aksi massa bawa keranda desak KPK periksa Surya Paloh & Jaksa Agung
KPK lakukan eksaminasi, ada kejanggalan di kasus Rio Capella?
Gatot dan Evy didakwa suap hakim PTUN Medan USD 27.000 dan SGD 5.000

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.