Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot didakwa suap Rio Capella Rp 200 juta

Gatot didakwa suap Rio Capella Rp 200 juta Gatot Pujo dan Evy Susanti usai diperiksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti didakwa telah menyuap uang Rp 200 juta kepada mantan Sekjen Partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella melalui anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene, mengatakan Gatot dan Evy pemberian uang kepada Rio melalui tangan kuasa hukumnya, OC Kaligis untuk memuluskan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Irene Putrie membacakan dakwaan kedua untuk Gatot dan Evy di ruang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12).

Pemberian uang kepada Rio berasal dari pemanggilan Kepala Biro Keuangan Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Dana Bansos yang mengarah pada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho.

"Atas pemanggilan itu, Evy mendapat masukan agar kasus Dana Bansos di Kejaksaan Agung perlu diselesaikan dengan pendekatan Partai melakukan islah. Karena permasalahan ini dipicu oleh ketidak harmonisan hubungan antara Gatot selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang berasal dari Partai Nasdem," bebernya.

Setelah itu, pada awal April 2015 Gatot melakukan pertemuan dengan Rio Capella di Resto Jepang Edogin, Hotel Mulia Senayan untuk menyampaikan adanya politisasi dengan pelaporan dugaan korupsi Dana Bansos itu. Atas permasalahan yang disampaikan oleh Gatot, Rio Capella mengatakan Tengku Erry merupakan orang baru di Partai Nasdem.

Setelah ada beberapa kali pertemuan, Fransisca menemui Rio Capella di Cafe Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta pemberian dari Evy.

Lalu, dari total uang itu, Rio mengambil Rp 50 juta untuk diberikan kepada Fransisca.

"Selanjutnya, Fransisca melaporkan kepada Evy melalui telepon bahwa uang sudah diserahkan kepada Patrice Rio Capella," tandasnya.

Atas perbuatannya Gatot dan Evy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP