Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK lakukan eksaminasi, ada kejanggalan di kasus Rio Capella?

KPK lakukan eksaminasi, ada kejanggalan di kasus Rio Capella? Rio Capella resmi ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan lakukan eksaminasi terhadap perkara kasus suap pengamanan Bansos Pemprov Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Disebut-sebut ada kejanggalan dalam perkara yang ditangani oleh Jaksa dari KPK Yudi Kristiana.

Namun mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum tahu ada atau tidaknya eksaminasi dalam kasus tersebut. Menurut dia, hal tersebut harus dicek ulang kepada bagian yang berwenang di KPK.

"Persoalan ada tidaknya eksaminasi harus di check, dan yang memiliki otoritas penuh adalah Kepala Departemen PIPM ," ujar Indriyanto melalui pesan elektronik, Senin (28/12).

Indriyanto mengisyaratkan bahwa memang ada laporan sehingga dilakukan eksaminasi. Prosedurnya, eksaminasi bisa dilakukan setelah ada hasil dari penelaahan laporan tersebut.

"Pada akhirnya demikian (harus ada laporan), sesuai mekanismenya," tutur pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui jika KPK tengah melakukan eksaminasi dalam kasus Patrice Rio Capella. Yayuk juga mengakui bahwa Jaksa KPK Yudi Kristiana telah diperiksa dalam hal ini.

"Pengawas internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC (Patrice Rio Capella). Tapi, ya bukan cuma dia (Yudi yang diperiksa)," kata Yuyuk.

Perlu diketahui, kasus pengamanan bansos Pemprov Sumatera Utara yang telah menjerat Rio Capella memang terungkap sejumlah fakta. Salah satunya soal uang yang mengalir ke seorang Jaksa bernama Maruli Hutagalung.

Salah satu saksi yang menyebut Maruli dan Muhammad Prasetyo terima duit dari terdakwa Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho. Dalam persidangan Evy mengaku telah menyediakan duit USD 20 ribu dan Rp 500 juta kepada Maruli.

Kejanggalan juga terjadi ketika tiba-tiba Jaksa Yudi ditarik. Kejagung beralasan Yudi mendapatkan promosi jabatan di Kejagung. Padahal Yudi tengah gencar mengusut kasus pengamanan Bansos di Pemprov Sumut yang juga dalam pengusutannya menyeret nama Ketum NasDem Surya Paloh.

Keanehan bertambah ketika penarikan itu terjadi saat yang bersangkutan baru memperpanjang masa kontrak kerja kedua, dan sedang menyelidiki kasus dugaan suap penanganan perkara bansos di Kejagung dengan terdakwa Rio Capella dan OC Kaligis.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP