Jaksa Agung bantah ada intervensi soal berkas Jessica P21
Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi ahli juga ikut diserahkan JPU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI.
Berkas perkara Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas dinyatakan P21 dua hari menjelang masa penahanan Jessica habis.
Jaksa Agung M Prasetyo membantah adanya intervensi dari sejumlah pihak untuk meloloskan berkas perkara tersebut. Dia beralasan, sempat ditolaknya berkas perkara Jessica oleh Kejati DKI karena ingin bukti-bukti yang disiapkan di sidang nantinya bisa maksimal.
"Tidak ada tekanan, itu biasa saja, tekanannya itu pembuktian, kita ingin di persidangan bisa maksimal pembuktiannya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).
Mantan politikus NasDem ini juga mengungkapkan selain berkas perkara Jessica, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi ahli juga ikut diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Jam 10 sudah diterima Kejari Jakpus, itu berkas lengkap karena petunjuk jaksa ke penyidik sudah saling bersesuaian, di samping alat bukti lain, ada keterangan saksi, ahli serta hasil latar belakang Jessica dari kepolisian Australia," imbuh dia.
Ditegaskan Prasetyo, semua alat bukti yang diserahkan nantinya bisa menjadi acuan JPU dalam persidangan. "Kalau ada satu alat bukti yang belum terpenuhi, yakni keterangan tersangka selama ini dia menyangkal, itu hak dia," pungkas dia.
Baca juga:
Berkas Jessica lengkap, ayah Mirna harap temukan keadilan
Ini tanggapan kuasa hukum berkas Jessica P21
Berkas perkara Jessica siap disidang, ayah Mirna puji Jaksa Agung
Ini 37 bukti berkas Jessica yang diserahkan Polisi ke Jaksa
Sebelum dibawa ke Kejari Jakpus, Jessica tes kehamilan dan kesehatan