Jaksa Agung akui ada keberatan eksekusi mati dari negara terpidana
"Masing-masing negara akan menghormati hukum positif di masing-masing negara," kata HM Prasetyo.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan banyak keberatan yang muncul atas eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati dini hari tadi. Keberatan itu muncul dari negara asal para terpidana.
"Kalau pun ada reaksi kita bisa pahami, paling tidak itu tanggung jawab moral melindungi warga negara. Masing-masing negara akan menghormati hukum positif di masing-masing negara," kata HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (18/1).
Lebih jauh, dia menyatakan Indonesia masih mengakui adanya hukuman mati dalam peraturan hukumnya. Hal itu pun telah disampaikan kepada negara asal para terpidana mati.
"Sekali lagi hukum positif Indonesia masih memperlakukan hukuman mati. Semua sudah kami jelaskan dan kita lakukan," terang dia.
Menurutnya aparat hukum di Indonesia akan terus memerangi peredaran narkoba. Tuntutan hukum seberat mungkin akan dijatuhkan kepada para bandara yang berhasil ditangkap.
"Itu sebuah keniscayaan, Polri, Kejaksaan, dan BNN menjadi garda terdepan memberantas narkoba. Kejaksaan tidak akan surut menuntut hukuman maksimal, khususnya pengimpor, para bandar untuk dituntut hukuman yang seberat-beratnya," pungkas dia.
Baca juga:
Hikmahanto minta Jokowi tak risau Belanda dan Brazil tarik dubesnya
Warganya dihukum mati, Belanda kutuk keras pemerintah Indonesia
Begini ketatnya pengawalan jenazah terpidana mati di Nusakambangan
Jaksa Agung sebut hukuman mati selamatkan Indonesia dari narkoba
Jaksa Agung gandeng PPATK usut pencucian uang bandar narkoba
Jaksa Agung akui ada keberatan eksekusi mati dari negara terpidana
Abu Tran Thi Bich Hanh dimakamkan di samping guru spiritualnya