Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu Ini: Hanya di Dua Titik!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta. Ketahui lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C di sini.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara konsisten menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, khususnya pada hari Minggu.
Gerai SIM Keliling ini beroperasi di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta. Jadwal operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum siang hari.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM dan memastikan kelancaran layanan.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Jakarta
Pada hari Minggu, layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya hanya beroperasi di dua lokasi di Jakarta. Kedua titik ini dipilih untuk menjangkau masyarakat di area Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit. Sementara itu, lokasi kedua untuk layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Jakarta Barat, yaitu di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Masyarakat diharapkan untuk datang sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan, yakni dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda tiba lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan penting. Dokumen-dokumen ini harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi layanan untuk memastikan proses tidak terhambat.
Berikut adalah daftar persyaratan yang dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama yang asli dan masa berlakunya masih aktif.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling ini secara spesifik hanya melayani perpanjangan untuk SIM golongan A dan SIM C. Penting untuk diingat bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis, bahkan hanya sehari, tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM tersebut harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, termasuk perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biaya administrasinya adalah Rp75.000. Kedua biaya ini belum termasuk biaya tambahan lainnya yang diperlukan.
Selain biaya pokok perpanjangan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk biaya tambahan. Biaya tersebut meliputi tes psikologi dan biaya tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk semua pembayaran ini.
Sumber: AntaraNews