LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Tersangka Suap Proyek, Walkot Cimahi Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Firli menyebut, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sementara Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

2020-11-28 14:22:12
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tersangka Suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Keduanya pun langsung ditahan di dua lokasi berbeda.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).

Firli menyebut, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sementara Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Advertisement

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Daerah dipilh melalui proses demokrasi yg dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat," kata Firli.

Atas perbuatannya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tersangka Suap Rp1,6 Miliar
Melihat Pembangunan Rumah Sakit yang Diduga Dikorupsi Wali Kota Cimahi
Selain Uang Rp425 Juta, KPK Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit Saat OTT Walkot Cimahi
OTT Wali Kota Cimahi, Total 10 Orang Dicokok KPK
PDIP Tak Beri Bantuan Hukum Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Usai Terjaring OTT KPK
Terjaring OTT, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Masih Diperiksa Intensif KPK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.