KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tersangka Suap Rp1,6 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna sebagai tersangka atas dugaan penerima suap dari izin pembangunan rumah sakit Kasih Bunda. Ajay diduga menerima suap Rp1,6 miliar dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp3,2 miliar.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (28/11).
Firli menyampaikan, transaksi pidana suap terjadi dimulai pada 2019 Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Kemudian, diajukan permohonan revisi IMB kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Cimahi.
Untuk mengurus perizinan pembangunan, ujar Firli, Hutama Yonathan sebagai komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku walikota Cimahi di salah satu restoran Bandung.
"Pada pertemuan tersebut diduga Ajay meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh sub kontraktor pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda senilai Rp32 miliar," ujarnya.
Permintaan uang oleh Ajay kemudian disetujui oleh Hutama.
Untuk menyamarkan suap, Hutama menggunakan kwitansi fisik seolah-olah sebagai pembayaran pengerjaan fisik dari bangunan rumah sakit umum Kasih Bunda.
Pemberian kepada ajaib telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,6 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November sebesar Rp425 juta
Atas perbuatannya Ajay sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sedangkan Hutama sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya