Jadi tersangka, mantan Sekda Depok diperiksa polisi hari ini
Tersangka korupsi Jalan Nangka Tapos Depok hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Polresta Depok. Menurut jadwal yang baru saja di-update, hari ini yang akan diperiksa adalah Harry Prihanto selaku mantan Sekda Depok yang kini menjabat sebagai staf ahli.
Tersangka korupsi Jalan Nangka Tapos Depok hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Polresta Depok. Menurut jadwal yang baru saja di-update, hari ini yang akan diperiksa adalah Harry Prihanto selaku mantan Sekda Depok yang kini menjabat sebagai staf ahli.
"Ya dipanggil sebagai tersangka. Jadwal hari ini HP (Harry Prihanto)," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto, Rabu (5/9).
Sedangkan untuk mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan diperiksa besok.
"Besok (Kamis) NMI (Nur Mahmudi Ismail)," katanya.
Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga terlihat hadir di area Polresta Depok. Belum diketahui jam berapa Harry akan datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Jika pada pemanggilan pertama tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Sedangkan untuk upaya pencegahan yang bersangkutan meninggalkan wilayah NKRI, penyidik sudah melayangkan surat pencekalan.
"Kami sudah layangkan surat pencekalan atas kedua tersangka," katanya.
Diketahui bahwa kedua tersangka diduga terlibat kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar. Pelebaran jalan itu sudah dibebankan pada pihak swasta. Namun dalam fakta penyelidikan diketahui ada penggelontoran dana dari APBD tahun 2015.
Baca juga:
Kejaksaan terima SPDP Nur Mahmudi Ismail terkait korupsi RP 10,7 miliar
Jadi tersangka, Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri
Kasus korupsi, tersangka mantan Wali Kota Depok diperiksa 6 September
KPK siap bantu polisi tangani kasus korupsi Nur Mahmudi
Polisi minta Imigrasi cegah Nur Mahmudi dan Harry Prihanto