Polisi minta Imigrasi cegah Nur Mahmudi dan Harry Prihanto
Merdeka.com - Penyidik Polres Depok mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk tersangka Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Keduanya dicegah agar tidak bisa bepergian meninggalkan wilayah kasus dugaan korupsi pelebaran Jl Nangka, Tapos, Depok, yang membelit keduanya.
"Sedang dibuat oleh anggota surat pencekalan dan segera kirim ke Kantor Imigrasi II Kota Depok," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto, Senin (3/9).
"Pencekalan itu dilakukan sebagai langkah agar kedua tersangka tidak melarikan diri dan sebagai kepentingan untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap saudara NMI dan HP. Selanjutnya, keduanya dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ada yang dijadwalkan hari Rabu ada yang Kamis juga, nanti kami tentunya menunggu apakah panggilan sudah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, saat ini keberadaan dua tersangka NMI dan HP masih berada di rumahnya. "NMI kemarin waktu dikirimkan panggilan, informasi yang diperoleh keduanya ada di kediaman masing-masing," jelas dia.
Surat ini merupakan panggilannya pertama. Jika pada pemanggilan pertama tidak datang maka dilakukan pemanggilan kedua. "Kalau panggilan pertama tidak hadir ada panggilan kedua," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya