Kejaksaan terima SPDP Nur Mahmudi Ismail terkait korupsi RP 10,7 miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menerima menerima dua berkas surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jakan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar.
"Kami telah menerima dua berkas SPDP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Selasa (4/9).
Langkah selanjutnya adalah pihaknya akan mengikuti proses perkembangan kasus untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas tahap satu. Untuk perkembangan kasusnya sendiri pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk menanyakan progresnya.
"Selama belum tahap satu, artinya ini masih kewenangan penyidik Polri dalam hal ini Polres. Nanti setelah 30 hari, barulah kami tanyakan lagi perkembangannya," ungkapnya.
Diketahui bahwa kedua tersangka itu diduga telah merugikan negara miliaran rupiah untuk pelebaran Jalan Nangka. Pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada swasta. Namun dalam penyelidikan diketahui ada penggelontoran dana untuk pelebaran jalan tersebut di tahun 2015.
"Penyelidikan dimulai November 2017. Dan sudah ditetapkan dua tersangka saat ini," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto.
Saat ini pihaknya juga sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka. Dijadwalkan pula pekan ini keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ada yang dijadwalkan hari Rabu ada yang Kamis juga, NMI bisa saja tanggal 5 atau HP tanggal enam nanti kami tentunya menunggu apakah panggilan sudah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya