LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka, Gubernur Sultra Nur Alam belum dinon-aktifkan

Mendagri Tjahjo Kumolo akan mendalami kasus yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam.

2016-08-24 11:14:07
KPK
Advertisement

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memutuskan memberhentikan Nur Alam dari jabatannya. "Belum (non-aktif). Ini tidak Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ini sebagai tersangka sehingga kami akan terus ikuti proses hukumnya," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo di Kalabahi, Kabupaten Alor, Rabu (24/8).

Tjahjo mengaku terkejut dengan penetapan status Nur Alam sebagai tersangka. Pemerintah pusat masih mendalami masalah yang menjerat Nur Alam. "Akan kami cek besok sampai di Jakarta. Masalah apa detailnya. Apakah masalah kebijakan atau masalah lain yang dianggap KPK sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan jadi tersangka," kata Tjahjo.

Advertisement

Disinggung soal kabar yang menyebutkan kasus ini juga menyeret nama dua bupati, Tjahjo mengaku belum mengetahuinya. Dia meyakini pimpinan KPK sudah cukup lama mengamati dan mencermati masalah-masalah yang berkaitan dengan Gubernur Sultra.

"KPK sudah melaksanakan korsub mengenai area rawan korupsi yang terkait kebijakan izin pertambangan. Kami belum tahu apakah ini masalah kebijakan atau indikasi lainnya. Saya baru dari sana, keliling di Kabupaten Sultra dengan gubernur tak pernah singgung masalah itu," tutupnya.

Untuk diketahui, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Baca juga:
Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK
Pelajari kasus Nur Alam, PAN belum pastikan soal bantuan hukum
KPK sinyalir Gubernur Sultra terima 'upah' besar dari pertambangan
KPK geledah kediaman istri gubernur Sulawesi Tenggara
Kasus Gubernur Sultra, KPK koordinasi dengan Kejagung

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.