Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK

Diduga hasil pencucian uang, semua aset Nur Alam diperiksa KPK Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam bakal terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasalnya beberapa aset yang dimiliki Nur Alam diduga berasal dari upah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan saat ini penyidik tengah intensif menelusuri seluruh aset milik Nur Alam, termasuk menelisik sumber uang untuk membeli aset tersebut. Terlebih lagi, dikatakan Laode, penerbitan SK tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Nur Alam.

"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang tapi tergantung bukti-bukti yang didapat, ada 2 alat bukti yang cukup maka ditingkatkan jadi tersangka sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," ujar Laode, Rabu (24/8).

Nur Alam disinyalir telah menimbun hartanya atas perizinan tambang cukup lama. Terakhir kali, Nur Alam melapor harta kekayaannya sejak 2012 dengan total kekayaan Rp 30,9 miliar.

Selang beberapa tahun kemudian Nur Alam belum melapor LHKPN lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN itu disebut-sebut beberapa kali mendapat pemasukan sebesar USD 4,5 juta dari perusahaan tambang Hongkong. Uang tersebut dikucurkan sebanyak 4 kali, transfer awal pada tahun 2010 Nur Alam menerima Rp 30 miliar. Namun uang tersebut dijadikan sebagai asuransi, sedangkan sisanya ditransfer langsung ke rekening Nur Alam.

Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki dua permulaan bukti cukup KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP