Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sinyalir Gubernur Sultra terima 'upah' besar dari pertambangan

KPK sinyalir Gubernur Sultra terima 'upah' besar dari pertambangan Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mengkalkulasikan nilai uang yang mengalir ke kantong pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dari perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin pencadangan tambang.

Meski belum diketahui secara pasti berapa imbalan yang diterima Nur Alam atas penerbitan SK tersebut, Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan timbal balik yang didapat cukup besar.

"Jumlahnya cukup signifikan," ujar Laode, Rabu (24/8).

Laode menuturkan pihaknya sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung berapa kerugian negara atas apa yang dilakukan Nur Alam.

KPK sendiri dikatakan Laode sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini, mengingat kasus Nur Alam juga sedang ditangani di Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP