LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka aset disita, Udar tuntut ganti rugi Rp 1,07 triliun

"Kami juga menuntut kejaksaan atas kerugian aset yang disita sebesar Rp 1,07 T," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta.

2015-03-18 13:23:39
Kasus Korupsi Transjakarta
Advertisement

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono jalani perdana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan penyitaan aset. Udar menuntut kejaksaan atas penyitaan, penggeledahan rumah, dan memasuki rumah secara paksa.

"Kami juga menuntut kejaksaan atas kerugian dari aset yang disita sebesar Rp 1,07 triliun," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta di PN Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Sementara itu Udar menegaskan bahwa aset yang disita oleh kejaksaan bukan hasil dari korupsi. Dengan adanya sidang ini, Udar akan membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Rumah saya beli dengan uang sendiri, saya mendapat warisan dari ibu saya. Kejadian busway itu kan di tahun 2013 akhir, sedangkan saya membeli itu sudah lama. Mana buktinya belum ada. Saya mendapatkan rumah dari hasil transjakarta ini tidak benar," jelas Udar.

Dalam sidang ini, Udar membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.

Selain itu, Udar juga membawa surat pernyataan dari perusahaan pemenang lelang Transjakarta yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengalirkan dana kepada Udar. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia dari 125 Transjakarta yang diduga mengalirkan dana korupsi.

"Saya juga membawa surat pernyataan dari PT Irfani Dewi, PT Korindo, dan PT Mobilindo, yang menyatakan bahwa mereka tidak memberikan apapun kepada saya. Jadi gimana saya bisa melakukan korupsi," imbuh Udar.

Bersama pengacaranya, Tonin Tachta Singarimbun, Udar tiba di pengadilan dari rumah tahanan Cipinang pukul 12.00 WIB. Udar berharap hakim bisa melihat bahwa aset yang dia miliki bukan hasil dari korupsi.

"Kami berani karena saya merasa benar. Kami akan berjuang untuk membuktikan mana aliran dananya. Saya mencari keadilan, supaya pak hakim melihat aset yang saya punya itu pada tahun 2010. Mudah-mudahan pak hakim melihat," ujar Udar.

Baca juga:
Sindiran Ahmad Dhani supaya Jokowi dan PDIP tak lupa sejarah
Traktor diangkut lagi usai pidato, Jokowi bohongi petani
Petani, mahasiswa hingga guru mulai rongrong kewibawaan Jokowi
Di era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangon
Potret turis asing asyik berjemur dan berselancar di Pantai Kuta
Penumpang Siram Mie Panas ke Pramugari, Pesawat Putar Balik

Jangan lewatkan:
Ketakutan Ical Golkar diambil alih, sampai gugat Agung cs tiga kali
Awas, 6 infeksi kulit ini mengintai halusnya kulit bayi!
4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan
5 Pelatih yang terancam di pecat akhir musim ini
Foto kemesraan palsu Ahok dan lawan politiknya
6 Tips Melahirkan Anak Jenius

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.