Di era Jokowi, muncul lagi wacana PNS pensiun hanya dikasih pesangon
Merdeka.com - Pemerintah terus mencari jalan agar uang pensiun PNS tidak terus menerus membebani keuangan negara (APBN). Pemerintahan Jokowi-JK menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengubahan mekanisme pensiun PNS. Payung hukum ini nantinya merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Pelbagai wacana dimunculkan terkait pengubahan sistem pembayaran pensiun PNS. Salah satunya pengubahan konsep pembayaran pensiun dari Pay As You Go menjadi Fully Funded yang rencananya diterapkan 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan sistem baru ini, pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun ketika PNS tak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, APBN tidak terus-terusan mengalokasikan dana untuk uang pensiun PNS.
Selain wacana itu, pemerintah juga memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Ada kemungkinan pembayaran uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon.
"Ini masih wacana dan banyak wacana lain. Ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Wacana lain misalnya pengubahan pensiun jadi sekali bayar (pesangon)," ucap Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (16/3).
Namun Tumpak belum bisa memastikan sistem pembayaran uang pensiun mana yang akan diterapkan. "Saya kepala humas tidak mengikuti perkembangan mas bagaimana nantinya," tegasnya.
Wacana memberikan pesangon atau sistem pembayaran tunggal kepada PNS yang pensiun bukan barang baru. Dari penelusuran merdeka.com, wacana ini sudah didengungkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi pada 2006. Pemberian pesangon bagi PNS juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di 2013.
Azwar mengusulkan pembayaran uang pensiun dilakukan saat PNS resmi pensiun. Jadi, sistem pemberian uang pensiun per bulan diwacanakan untuk dihilangkan.
Meski muncul pelbagai wacana mengubah sistem pembayaran pensiunan PNS, hingga saat ini belum juga berubah. Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan perubahan mekanisme pensiun PNS bisa diaplikasikan 2017.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya