LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istana: Komitmen Jokowi berantas korupsi tak perlu diragukan!

Kepala Staf Presiden, Teten Masduki mengaku baru tahu ada wacana RUU Pengampunan Nasional untuk koruptor.

2015-10-07 13:24:36
Presiden Jokowi
Advertisement

Kepala Staf Presiden, Teten Masduki mengaku baru tahu ada wacana RUU Pengampunan Nasional (tax amnesty) untuk koruptor. Teten menegaskan, sejauh ini Presiden Joko Widodo tetap komit untuk memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Sudah saya sampaikan bahwa tidak benar ada RUU pengampunan koruptor, malah saya baru dengar itu, datang dari mana? Setahu saya Presiden Jokowi sangat komit dengan agenda pemberantasan korupsi," kata Teten di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).

Apalagi, lanjut Teten, Presiden sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruktur di semua daerah. Tentunya keberadaan KPK yang kuat sangat dibutuhkan agar korupsi tidak terjadi.

"Dan itu betul-betul butuh KPK yang kuat, yang bisa mengawasi pembangunan yang beliau ingin cepat karena biasanya pembangunan yang cepat itu kan bisa ada peluang-peluang terjadinya korupsi," jelas Teten.

"Karena itu presiden menghendaki KPK yang kuat, polisi yang kuat, jaksa yang kuat, jadi komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah diragukan," tandasnya.

Seperti diketahui, selain berencana memangkas sejumlah kewenangan KPK melalui Revisi UU KPK, DPR juga mewacanakan RUU Pengampunan Nasional (tax amnesty) yang di antaranya tercantum mengampuni para koruptor asalkan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Usulan RUU Pengampunan Nasional akan diupayakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Usulan RUU Pengampunan Nasional dimasukan dalam Prolegnas 2015 merupakan usul dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar. Dua fraksi tersebut masing-masing mengutus 12 anggota sebagai pengusul.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan uang dari hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya harus dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal, maka pelaku koruptornya akan mendapatkan Pengampunan Nasional.

"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (7/10).

Baca juga:
Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK
Wewenangnya ingin diamputasi, KPK sindir DPR
Demokrat heran kenapa umur KPK dibatasi 12 tahun
Komjen Anang janji usut kasus Pelindo II sampai tuntas
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
Terindikasi korupsi, pembangunan stadion Bekasi dilaporkan ke KPK
Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Semarang dituntut 1,5 tahun penjara

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.